Pengertian kekuasaan negara adalah kewenangan negara untuk mengatur rakyat mencapai keadilan, kemakmuran, dan keteraturan.
Macam-macam kekuasaan negara diungkapkan oleh pakar berikut.
a. Kekuasaan Negara Menurut John Locke
John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam. Ketiga kekuasaan negara menurut John Locke sebagai berikut.
1) Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3) Kekuasaan federatif adalah kekuasaan melaksanakan hubungan luar negeri.
b. Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu
Montesqui membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam. Konsep kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu dikenal dengan istilah trias politica. Ketiga kekuasaan itu sebagai berikut,
1) Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
2) Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang
3) Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar